Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Polisi berhasil temukan sepeda motor Honda Beat milik Adinda Armelia, seorang karyawati warung geprek yang ada di sekitar Tugu Gajah Pringsewu.
Sepeda motor milik korban dicuri ditempat kerjanya pada 22 Juni 2024. Korban tidak menyangka sepeda motornya akan kembali ke tangannya, pasalnya sepeda motor miliknya belum lama dibeli dengan harga belasan juta rupiah.
Korban yang merupakan warga Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu ini mengucapkan syukur dan terima kasih serta mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polres Pringsewu yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pencurinya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya, saat dikonfirmasi awak media.
Iptu Irfan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial SL (44), warga Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Tanggamus. SL yang berprofesi sebagai pedagang buah ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Presisi Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.15 WIB.
“Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat, satu buah topi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan,” kata Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (3/7/2024) siang.
Menurut Kasat Reskrim, SL diduga telah mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia yang sedang diparkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 yang lalu.
Iptu Irfan juga menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami motif dan keterlibatan SL dalam sejumlah kasus curanmor yang terjadi di Pringsewu. Penyidik Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.