Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan Arfan Gunawan (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap Feri Handika (34) di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (15/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan saat penyerahan tersangka berikut barang bukti, tersangka didampingi penasihat hukum Dr.Nurul Hidayah, S.H., M.H. dari LBH Cahaya Keadilan.
“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung,” kata Irfan.
Pihaknya berharap dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan,” ujarnya. (*)