Bandarlampung, PRINGSEWU24JAM.COM – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2024 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis (27/3/2025).
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak. mengatakan berdasarkan Pasal 56 Ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan LKPD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Diserahkannya LKPD tersebut menunjukkan para kepala daerah berkomitmen menjalankan kewajibannya, yakni menyerahkan LKPD tepat waktu,” katanya.
Selanjutnya, kata Heru, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut guna diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Terpisah, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan Pemkab Pringsewu berupaya mengelola keuangan daerah sebaik-baiknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada seluruh perangkat daerah agar segera dipersiapkan dokumen yang dibutuhkan, karena selepas penyerahan LKPD tersebut, pihak BPK akan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain Pemkab Pringsewu, LKPD 2024 juga diserahkan oleh Pemprov Lampung maupun Pemkot dan Pemkab lainnya se-Provinsi Lampung. (*)