Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Pringsewu 2025-2029, digelar Diskusi Publik di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu, Kamis (25/9/2025). Diskusi dengan narasumber sejumlah praktisi dan akademisi Unila ini diikuti peserta perwakilan perangkat daerah, instansi terkait serta berbagai elemen lainnya.
Sekda Pringsewu M.Andi Purwanto selaku Kepala BPBD setempat, saat membuka kegiatan ini mengatakan digelarnya diskusi publik ini adalah agar kebijakan pembangunan dan penganggaran, khususnya di bidang kebencanaan dapat diberikan secara tepat sasaran. Kewajiban dan peran pemerintah daerah diatur secara jelas dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana ditegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
“Saya berharap dokumen KRB ini memiliki nilai kebermanfaatan yang besar bagi masyarakat, karena dengan adanya KRB kita dapat menetapkan zona-zona rawan bencana sehingga tata ruang serta program pembangunan dapat diarahkan untuk menurunkan paparan terhadap risiko bencana, serta mengarahkan prioritas penganggaran mitigasi dan kesiapsiagaan sehingga sumber daya digunakan secara efektif-efisien,” ujarnya.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui informasi yang jelas (peta risiko, SOP evakuasi dan titik kumpul), sehingga kemungkinan timbulnya korban dan kerugian dapat diturunkan, di samping memperkuat dasar pengajuan bantuan teknis dan pendanaan nasional maupun internasional yang berbasis empiris.
Sekda pada kegiatan yang dihadiri anggota DPRD Pringsewu Rusmanto, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Titik Puji Lestari, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Nang Abidin Hasan, Kabag Ops Polres Pringsewu Komisaris Pol. Sugeng Sumanto, Danramil Gadingrejo Kapten Inf. Redi Kurniawan, serta sejumlah akademisi Unila berharap dokumen ini nantinya dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, RTRW, dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah. (*)