Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.com – Aksi perusakan banner milik mimi salon, warga Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran yang dilakukan oleh seorang pelajar berujung pada pelaporan polisi (23/5/2024) pukul 10.30 WIB.
Pelaku Nabila (16) merupakan pelajar SMP 5 Pringsewu, beralamatkan di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Pelaku dilaporkan karena perbuatannya yang merugikan mimi salon. Dalam surat laporan Nomor: LP/86/V/2024/SPKT POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG banner miliknya telah dirusak oleh pelaku, di depan rumah tempat ia tinggal.
Saat pelaku melancarkan aksi perusakan banner berukuran 1×180 meter milik mimi salon atau yang kerap dipanggil Desy, dua orang saksi FN dan AI yang merupakan tetangga korban mengetahui aksi tersebut.
FN dan AI melihat pelaku membawa motor kemudian berhenti dan merusak banner milik mimi salon serta membuangnya di dapur korban. Pelaku juga membuang bekas pampers berisi kotoran manusia.
Mimi salon berharap pelaku segera ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku karena sudah mengganggu dan melecehkan korban.