Pringsewu – Kasus pencurian yang terjadi di wilayah Pringsewu berhasil di ungkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pringsewu Kota. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Widodo (41), warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pelaku yang baru tiga bulan bebas dari lapas karena kasus pencurian kendaraan bermotor ini diringkus polisi di rumah kontrakannya yang berada di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Jumat (12/7/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa pelaku ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik Hendra Setiawan yang berlokasi di Pekon Podosari, Pringsewu, pada (10/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat tujuh gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Ia masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela ruang tamu dengan menggunakan besi,” ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu (13/7/2024).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dan korban curiga dengan tersangka yang kebetulan tinggal mengontrak tidak jauh dari rumah korban, karena terlihat memakai sepeda motor yang serupa dengan milik korban yang hilang. Walau kendaraan sudah dipasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.
“Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya meskipun sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi,” ungkap Rohmadi.
Polisi telah berhasil mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan di simpan di rumah kontrakannya.
“Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp 2 juta,” kata Kapolsek.
Rohmadi menambahkan bahwa pelaku nekat kembali melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan desakan kebutuhan hidup pribadinya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka Widodo terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” tandasnya.