Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Bertahun-tahun menjadi buronan, pemuda asal Pesawaran berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 presisi Polsek Gadingrejo saat sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di kota Tangerang, Banten pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 17.30.
Aldi Oktaviano (23) yang kerap disapa Kentung, sudah berstatus buronan sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Penangkapan Aldi ini sekaligus mengakhiri perburuan terhadap lima pelaku buron. Tiga diantarany sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan akibat perbuatan yang dilakukannya.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, dengan tertangkapnya Aldi atau yang kerap disapa Kentung maka tuntas sudah pengejaran terhadap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019 tersebut.
Kapolsek mengatakan, lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian tabung gas elpiji keseluruhan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah Radison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano.
“Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran,” Kata AKP Hasbulloh pada Selasa (4/6/2024) siang.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantarnya 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita polisi dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
AKP Hasbulloh menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polri pasti akan di tangani secara profesional.
“Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat,” Jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, bahwa Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara Aldi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” Tegasnya.