Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2025, melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (2/9/2025).
Menurut Bupati, Rancangan Perubahan APBD 2025 yang disusun Tim Anggaran Pemda ini dilakukan dengan cermat dan berhati-hati, sesuai ketentuan yang berlaku, serta disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi dan sasaran pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045, dan RPD Kabupaten Pringsewu maupun prioritas lainnya yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025, yang mencakup 5 Prioritas Pembangunan.
“Kelima prioritas itu, yakni Peningkatan kualitas dan pemanfaatan SDM, Peningkatan potensi keunggulan daerah untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, Peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif, Peningkatan ketahanan dan kemandirian pangan, serta Peningkatan kualitas sarana dan prasarana wilayah,” katanya.
Disampaikan Bupati Pringsewu, target pendapatan daerah pada proyeksi Perubahan APBD 2025 adalah Rp 1,2 trilyun (berkurang Rp 30,4 milyar), dan belanja daerah Rp 1,31 trilyun (berkurang Rp 34,2 milyar). Pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2025 tetap sebesar Rp 1 milyar, sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD adalah Rp 21,6 milyar, yang akan digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp 0.
“Kami berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran,” ucap Riyanto Pamungkas, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri Wakil Bupati Umi Laila beserta jajaran pemkab dan forkopimda. (*)