banner 728x250

Dua Remaja Ditangkap Polisi Usai Dagangkan Motor Hasil Curian yang Sudah Dimodifikasi di Media Sosial

banner 468x60

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Dua pria berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya masih berstatus anak dibawah umur yaitu AM (17), warga Kecamatan Pringsewu, dan RY (16), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Mochammad Yunnus Saputra, menjelaskan kedua pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM, milik korban Rama Saputra (26). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

banner 325x300

“Pencurian ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum hilang, sepeda motor seharga Rp10 juta tersebut diparkir di depan kosan korban yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (20/8/2024) siang

Rohmadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari sebuah postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meski motor tersebut sudah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor tersebut berkaitan dengan motor miliknya yang hilang.

Berdasarkan informasi tersebut, korban berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor tersebut. Saat hendak bertemu dengan penjual, korban terlebih dahulu menghubungi polisi dan kemudian bertemu pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu Selatan.

“Setelah diperiksa, nomor mesin motor yang hendak dijual pelaku tersebut identik dengan motor milik korban yang hilang. Selain itu, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, pelaku tidak dapat memperlihatkannya,” jelas Kompol Rohmadi.

Kompol Rohmadi menambahkan, bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari hasil curian. Setelah itu, komponen sepeda motor tersebut dibongkar dan dioplos dengan sepeda motor lain untuk dijual.

“Dalam pengungkapan ini, kami juga mengamankan pelaku lain berinisial RY, yang berperan membantu pelaku utama mengambil sepeda motor dari tempat penyimpanan serta membantu mengoplos motor korban dengan sepeda motor lain,” tambahnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku AM telah berstatus residivis. Sebelum kasus ini, ia sudah dua kali berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan pelaku RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *