banner 728x250

Kembali Berulah, Buruh Tani Asal Pesawaran Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Residivis pencurian sepeda motor asal Pesawaran
banner 468x60

Pringsewu – Seorang residivis berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu usai terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo. Pelaku yaitu Andika (38), warga Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu (14/9/2024) sore.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK milik Anggara (23) yang diparkir di ruang tengah rumahnya. Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini melancarkan aksinya di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

banner 325x300

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol jendela samping rumah korban untuk masuk, lalu membawa sepeda motor yang terparkir di dalam. “Pelaku berhasil dengan mudah membawa sepeda motor karena kunci kontak kendaraan tersebut diletakkan di meja ruang tengah,” kata Iptu Herman pada Minggu (15/9/2024).

Iptu Herman juga mengungkapkan bahwa pelaku yang mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian handphone ini mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. “Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *