banner 728x250

Kembali Melancarkan Aksinya, Dua Spesialis Pembobol Apotek di Tangkap di Pringsewu

Dua pelaku Pembobolan Apotek di Pringsewu
banner 468x60

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Dua orang tersangka spesialis pembobol apotek berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dengan di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra Melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap yakni Satiman (35) warga Desa Sendang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) asal Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

banner 325x300

“Penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada hari Kamis, 29 September 2024 sekira pukul 01.26 WIB,” kata Kompol Rohmadi, Kamis (5/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, pencurian ini terjadi di Apotek Sumber Waras milik korban Heti Susilo Asih (39) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dalam aksinya tersangka menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia Nopol B 1461 SEA.

Kronologisnya, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan turun mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam.

“Mereka mengambil uang sebesar Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi.,” tambah Kompol Rohmadi.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024 sekitar apukul 20.00 WIB.

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur.” bebernya.

Dari hasil introgasi, kedau tersangka mengaku telah melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda yakni tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp 11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tandasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *