Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.com – Kerap membuat resah, jaringan pencuri hewan ternak berhasil di tangkap Polisi. Dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, AN (31) diamankan di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik Pugung sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan SN (43) diamankan di rest area Kecamatan Pugung berselang dua jam kemudian dari AN. Kedua pelaku merupakan warga Pugung Kecamatan Tanggamus.
“Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekannya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya” Kata Kasat Reskrim pada Kamis (16/5/2024) siang.
Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, awalnya kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan pencurian 5 ekor kambing milik Hendri (33) di Kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5). Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing.” katanya.
Iptu Irfan Romadhon menambakan, dalam pengungkapan kasus ini terdapat barang bukti berupa 5 ekor kambing dan 1 unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
“Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut.” ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” katanya.