Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.com – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu, pada Senin (6/5/2024).
Pelaku berinisial RT (34), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. RT diamankan Polisi di area pasar Pagelaran pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum ditangkap, pelaku pencurian sepeda motor trail Honda CRF seharga Rp. 28 juta ini sudah terpantau oleh Polisi menawarkan knalpot dari motor curiannya di media sosial seharga Rp. 1,2 juta. Polisi yang curiga barang yang dijual tersebut adalah milik korban kemudian melakukan penawaran dan setelah deal mengajak bertransaksi Cash On Delivery (COD).
Tanpa merasa curiga, pelaku kemudian menemui Polisi yang menyamar sebagai pembeli di pasar Pagelaran. Polisi segera menyergap pelaku dan mengamankan knalpot yang hendak di jual.
“Awalnya pelaku mengelak, namun saat Polisi mengungkapkan sejumlah alat bukti, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga akhirnya menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di rumahnya.” kata Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Prungsewu AKBP Benny Prasetya, pada Minggu (12/5/2024).
Kapolsek menambahkan, dalam proses interogasi pelaku menyebut keterlibatan satu rekannya dalam pencurian tersebut, namun saat dilakukan upaya penangkapan, rekannya tersebut sudah kabur dan saat ini masih terus di buru Polisi.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa sepeda motor yang di curi oleh RT dan rekannya milik Nida Ariawati (37) warga pekon Sidodadi, Pardasuka.
Menurut korban, sebelum hilang sepeda motor tersebut sedang diparkirkan di garasi dan ditinggal masuk ke dalam rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang dan pintu garasi tidak di tutup. Korban mendengar ada suara orang mengucap salam namun tidak melihat ada tamu, setelah korban keluar rumah sepeda motor sudah raib.