Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – 113 Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu akan diperpanjang masa jabatannya. Perpanjangan ini merupakan konsekuensi atas berlakunya Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengamanatkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal ini juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri No.100.3.5.5./2625/SJ tanggal 2 Mei 2024 Tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan saat memimpin Rapat Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon di Ruang Rapat Sekda Pringsewu, Rabu (26/6/2024) kemarin mengatakan masa jabatan Kepala Pekon menjadi delapan tahun sudah menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
“Masa jabatan delapan tahun ini dihitung sejak awal pelantikan, atau mengikuti SK awal pelantikan,” kata Ihsan, pada Rapat yang dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PHP) Kabupaten Pringsewu Iskandar Muda, Sekretaris Dinas PHP Tri Haryono, Kabag Pemerintahan Supriyanto dan Kabag Hukum Aditya serta para Camat dan jajaran APDESI Kabupaten Pringsewu.
Sekretaris PHP Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono, mengatakan berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 39 Ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Di Kabupaten Pringsewu ada 113 kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya, dan yang tidak diperpanjang ada 13 pekon, karena diberhentikan dengan hormat, lantaran mengundurkan diri mengikuti Pemilu Legislatif,” katanya.