Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.com – Dua orang diamankan Polisi dan warga setelah kedapatan mencuri alat pres genteng. Peristiwa ini terjadi di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi awak media. Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yaitu MH (30) dan FH alias Iyan (29), keduanya warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Mereka mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42).
“Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp.5 juta tersebut disimpan didalam gudang didampingi rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto,” jelas AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat malam.
Aksi ini terungkap setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng ke arah belakang rumah korban. Merasa curiga, warga tersebut kemudian mendekati dua peria tidak dikenal tersebut namun keduanya justru malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya. Aksi pelaku membuat warga kesal dan berupaya menghakimi pelaku.
“Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap perwira pertama polri yang bertugas di Gadingrejo.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, barang hasil curiannya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.