Gading Rejo, PRINGSEWU24JAM.COM – Satreskrim Polres Pringsewu merekonstruksi kes pembunuhan yang terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu beberapa waktu lalu yang menyebabkan Feri Andika (34) meregang nyawa akibat ditikam Arfan Gunawan (27) tetangganya.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Pringsewu, Senin (19/8/2024) siang untuk menghindari potensi konflik di lokasi kejadian. Rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, serta beberapa anggota keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Irfan Romadhon melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Fahrizal mengatakan rekonstruksi merupakan bagian upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Satreskrim.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kepolisian dan untuk memastikan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Tersangka Arfan sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)