Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Bupati Pringsewu H.Riyanto Pamungkas diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Hj.Titik Puji Lestari membuka Sosialisasi Hibah Pemerintah Kabupaten Pringsewu 2025 di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (29 Juli 2025).
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu ini diikuti para calon penerima hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu 2025.
Menyampaikan sambutan tertulis Bupati Pringsewu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Hj.Titik Puji Lestari mengatakan pada tahun ini Pemkab Pringsewu memberikan hibah kepada 55 lembaga keagamaan yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Lembaga penerima hibah ini dipastikan sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hibah/Bansos, karena sebelumnya berkas telah diverifikasi dan lokasi juga telah disurvei,” katanya.
Bupati Pringsewu melalui Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan dana hibah. Karenanya, agar dana hibah tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya dengan menerapkan prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan, 0% kesalahan dalam penggunaan dan 100% benar dalam pelaporan pertanggungjawaban.
“Saya berharap dana hibah yang akan diterima dapat menjadi stimulan bagi kemajuan organisasi atau lembaga masing-masing,” pungkasnya.
Sosialisasi yang ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) secara simbolis oleh perwakilan penerima hibah ini juga dihadiri Kabag Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pringsewu Sunaji serta para camat dan sejumlah kepala pekon. (*)