banner 728x250

Pemkab Pringsewu Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perpajakan Daerah

banner 468x60

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di Kecamatan Pringsewu, Kamis (18/7/2024).

banner 325x300

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari UPTD Wilayah VII Bapenda Lampung, Bank Lampung, Kejaksaan Negeri dan Bapenda Pringsewu. Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Pringsewu, diikuti 100 peserta, terdiri dari Camat, Lurah dan Kepala Pekon, kolektor pajak, serta tokoh masyarakat.

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan Pemkab Pringsewu terus berupaya menggali potensi PAD, khususnya pajak daerah, yang ditargetkan meningkat setiap tahun.

“Karenanya segala potensi terus dioptimalkan. Saya harapkan dengan sosialisasi ini kepatuhan para wajib pajak di Pringsewu dalam menjalankan kewajiban perpajakannya semakin meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai yang diinginkan,” ujarnya.

Kepala Bapenda Pringsewu, Yanwir mengatakan sosialisasi kebijakan peraturan perundang-undangan pajak daerah ini merupakan langkah yang mesti dilakukan Bapenda Pringsewu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pajak daerah. (*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *