Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Kasus pencurian mesin pres gelas plastik di halaman UMPRI Mart, Komplek Universitas Muhammadiyah Pringsewu, berhasil diungkap Kepolisian Sektor Kota Pringsewu. IAM (26) warga Pringkumpul ditangkap karena diduga sebagai pelaku.
Menurut Kapolsek Kota Pringsewu Komisaris Polisi Rohmadi, pencurian terjadi pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 00:30 WIB. Namun, Fitri (34), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu yang menjadi korban pencurian baru menyadari kejadian tersebut pada pukul 15:00 WIB saat hendak membuka dagangannya.
“Aksi pencurian ini terekam jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam rekaman, pelaku yang memiliki tinggi sekitar 178 cm terlihat mengenakan jaket hoodie cokelat muda, celana pendek hitam, dan masker hitam. Pelaku terlihat membobol meja dagangan dan menncuri mesin pres gelas plastik merek The Poci senilai Rp 2,9 juta. Tak hanya itu, pelaku juga membobol meja dagangan lain dan mengambil barang lainnya sebelum melarikan diri,” jelasnya, Kamis (5/12/2024).
Dari rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi IAM sebagai terduga pelaku. IAM diringkus tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Raya Pekon Fajaragung pada Selasa (3/12/2024), sekira pukul 18:30 WIB.
IAM mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curiannya belum sempat dijual dan masih disembunyikan di belakang rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat.
“Saat digeledah, petugas berhasil menyita dua unit mesin pres gelas plastik hasil curian, serta pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, IAM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun,” pungkasnya. (ant)