banner 728x250

Polisi Kembali Gunakan Mekanisme Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Pagelaran

Polsek Pagelaran selesaikan kasus penganiayaan menggunakan mekanisme restorative Justice
banner 468x60

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Mekanisme restorative justice kembali digunakan oleh Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dalam menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan di luar jalur pengadilan.

Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pedagang buah bernama Endi Prayoga, warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran sebagai korban, dan seorang pelaku bernama Indra Raden Saputra, warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus terjadi pada 29 Februari 2024 pukul 19.30 WIB di Pasar Pagelaran.

banner 325x300

Peristiwa ini diduga berawal dari kesalahpahaman kedua belah pihak terkait persoalan hutang-piutang. Pelaku mendatangi korban yang sedang berdagang kemudian terjadi cekcok hingga berakhir penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek akibat senjata tajam dibagian wajah.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman SH, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara menggunakan mekanisme restorative justice ini dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai dan mengajukan surat permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Kesepakatan damai ini tidak hanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, tetapi juga disaksikan oleh berbagai pihak lainnya, seperti pihak keluarga, aparatur pekon, babinsa, babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat,” kata AKP Sudirman pada Rabu (10/7/2024) siang.

Kapolsek menjelaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ini telah sesuai dengan Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

“Penyelesaian di luar jalur hukum ini merupakan bentuk kepastian hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *