Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Meskipun para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pringsewu 2024 mendapat pengawalan polisi, namun personel polisi yang ditugaskan mengawal paslon dipastikan tetap wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra, pada Kamis (26/9/2024), para paslon diberi pengawalan selepas ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu pada 23 September 2024.
“Masing-masing paslon akan dikawal dua personel polisi untuk memastikan keamanan selama mereka menjalani aktifitas setelah penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati selama masa Pilkada,” ujarnya. (*)