Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Menguak kembali kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar SMA di Pringsewu, Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restoratif justice.
Perkara ini diselesaikan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, pelaku, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya. Kasus ini diselesaikan di Mapolsek Pagelaran dengan suasana yang kondusif dan kekeluargaan, pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar SMA di Pagelaran ini terjadi pada Kamis (6/6/2024) di Pagelaran. Korban UD (16), pelajar SMA N 1 Pagelaran , dikeroyok oleh rekan pelajar lainnya yaitu BF (16), RA (20), dan AS (20) setelah pertandingan futsal yang diadakan di sekolah tersebut. Akibat kejadian ini UD mengalami luka dan sempat di rawat di rumah sakit.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan bahwa penyelesaian kasus di luar hukum atau restoratif justice ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum. Proses restoratif justice ini dihadiri oleh korban, para pelaku, orang tua masing-masing, aparatur pekon, serta aparat Babinkamtibmas, yang semuanya turut menyaksikan dan mendukung penyelesaian damai tersebut.
“Melalui restoratif justice ini, kami berharap dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku dan memperbaiki hubungan antara mereka. Kami juga berharap metode ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara serupa di masa depan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmonisasi yang lebih baik,” kata AKP Sudirman.
Kapolsek menambahkan, penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restoratif justice menunjukkan upaya Polsek Pagelaran dalam mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan anak-anak, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di masyarakat.