Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Hanza alias Orok (55) diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit Polsek Pringsewu kota akibat ulahnya dalam kasus penggelapan mobil rental yang disewanya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Pelaku diringkus polisi di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat malam (5/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) merupakan warga kelurahan Pringsewu Timur kepada polisi.
Adi mengatakan perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta, dikarenakan mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM disewa selama seminggu terhitung sejak 26 April 2024 tak kunjung dikembalikan.
“Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan,” kata Kompol Rohmadi pada Minggu (7/7/2024).
Kapolsek menjelaskan kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah bandar Lampung. Mobil tersebut disewa selama seminggu dengan tarif Rp.2,1 juta. Pelaku memindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp.185 juta.
“Kepada polisi awalnya pelaku bilangnya mobil diambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,” ungkapnya.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.
“Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” tambahnya.