Bupati Pringsewu Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2025

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (5 Agustus 2025).

Menurut bupati, perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Serta keadaan yang menyebabkan SILPA sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, disamping keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

“Hal ini ditegaskan pada Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa kondisi menyebabkan dilakukannya perubahan APBD 2025,” ujarnya.

Bupati Pringsewu juga mengungkap struktur perubahan KUA-PPAS 2025, yaitu anggaran pendapatan menjadi Rp 1,28 triliun, dari sebelumnya Rp 1,25 triliun. Kemudian anggaran belanja menjadi Rp 1,31 triliun, dari sebelumnya Rp 1,27 triliun. Untuk pembiayaan tetap Rp 1 miliar yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal Bank Lampung. 

“Pembiayaan pada perubahan APBD 2025 surplus Rp 21,6 miliar, guna menutup defisit anggaran, sehingga perubahan APBD 2025 menjadi berimbang,” ungkapnya. 

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang dipimpin Wakil Ketua I Bambang Kurniawan, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta elemen lainnya, diikuti 32 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. (*)

Exit mobile version