Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pringsewu 2026, pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Selasa (22 Juli 2025). 

Menurut bupati, penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2026, mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Asumsi dasar yang digunakan adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi 4,7%, tingkat kemiskinan ditekan menjadi 8,1%, tingkat pengangguran terbuka ditekan menjadi 4,37%, IPM berada pada kisaran 73,90-74,05, gini rasio ditekan pada kisaran 0,26-0,31, indeks kualitas lingkungan hidup 67,17 dan PDRB per-kapita ADHB meningkat menjadi Rp 39,88 juta. 

“Semuanya terkait erat dengan kebijakan-kebijakan yang akan diambil dalam rangka mendukung realisasi tema dan prioritas pembangunan 2026, dimana tema pembangunan 2026 adalah Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur Pertumbuhan Ekonomi Inklusif,” katanya. 

Sedangkan prioritas pembangunan 2026 yakni meningkatkan kualitas SDM, mengembangkan potensi keunggulan daerah untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif, mempertahankan ketahanan dan kemandirian pangan, dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkelanjutan,” jelasnya.

Guna mewujudkan prioritas pembangunan tersebut, lanjutnya, pada dokumen Rancangan KUA-PPAS 2026, anggaran pendapatan direncanakan Rp 1,37 triliun, anggaran belanja Rp 1,39 triliun, anggaran penerimaan pembiayaan Rp 20 milyar bersumber dari proyeksi SILPA 2025, kemudian pengeluaran pembiayaan Rp 2,5 milyar yang akan dimanfaatkan untuk penyertaan modal Bank Lampung. Dengan demikian pembiayaan netto menjadi Rp 17,5 milyar yang akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga struktur anggaran dalam kondisi berimbang.

“Pagu anggaran tersebut masih berdasarkan proyeksi. Kita masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Postur dan Rincian APBN 2026 sebagai landasan dalam menetapkan pagu anggaran di daerah,” ungkapnya. 

Selain penyampaian KUA-PPAS 2026, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, serta penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah kabupaten dan forkopimda serta elemen masyarakat Pringsewu lainnya. (*)

Exit mobile version