Curi Mobil Demi Judi Online, Seorang Residivis Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian mobil milik warga Banyumas, Pringsewu

Pringsewu – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Tim Khusus Anti-Bandit Satreskrim Polres Pringsewu. Pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan pelaku PS (21), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah sudah berstatus buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2024. Pelaku ditangkap polisi saat melintas di Bundaran Haji Mena, Natar, Lampung Selatan, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pria yang sudah berstatus residivis ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil Pick-Up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas, Pringsewu. Pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Irfan pada Rabu (31/7/2024).

Iptu Irfan menjelaskan bahwa pencurian ini tidak hanya dilakukan PS seorang diri, tetapi melibatkan tiga pelaku lain, dua di antaranya ML (40) dan NR (41), sudah berhasil ditangkap polisi sepekan setelah melakukan aksinya. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

Iptu mengatakan bahwa PS berperan sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut, yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban.

“Menurut pengakuan PS, mobil Pick-Up hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp.12 juta. Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp.2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa sebelumnya PS pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Setelah ditangkap PS mengaku bahwa selama ini dirinya kabur ke pulau jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online.

“Pelaku PS saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Exit mobile version