Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Pada Senin (28/4/2025) 28:07 WIB, Kantor Hukum EKAYANTI MULDAN & REKAN, selaku kuasa hukum dari Bapak Abdul Rahman (orang tua dari IA) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan Perundungan mengirim HAK JAWAB terkait Pemberitaan “Perundungan Siswi SMP” kepada Redaksi Seputar Pringsewu.
Perlu diketahui, Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 , Pasal 1 ayat 11 . tentang Pers bahwa “hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Maka dengan itu, Tim Seputar Pringsewu akan menyampaikan beberapa point terkait HAK JAWAB yang dikirimkan.
- Dalam pemberitaan menyebutkan bahwa “anak dari Klien Kami sebagai Pelaku perundungan/Bullying”, faktanya adalah kejadiaan tersebut murni perkelahian bukan perundungan/bullying. Karena antara perundungan / Bullying dan perkelahian itu adalah hal yang sangat berbeda, baik dari maksud, cara, dan juga dari niat.
- Bahwa anak Klien kami juga mengalami memar-memar di pelipis, tangan, kaki, dan paha dalam perkelahian tsb.
- Bahwa yang mengajak untuk bertemu dan menantang untuk berkelahi adalah ABH yang saat ini dianggap sebagai “korban/pelapor”. (sebagai bukti terdapat pada chat Whatsapp dari “korban” dan kawan-kawannya).
- Bahwa perkelahian dipicu oleh kecemburuan dari teman “korban” kepada anak Klien kami, sehingga anak dari Klien kami difitnah, dihujat dengan kata-kata kotor yang sangat menyakitkan melalui chat WA oleh “korban” dan teman-temannya.
- Berdasarkan chat Whatsapp yang ada, menunjukan bahwa “korban” beserta teman-temannya terlebih dahulu melakukan perundungan terhadap Anak dari Klien kami. Melihat hal ini jika diteliti fakta yang ada, dapat dikatakan bahwa anak klien kami merupakan korban yang sesungguhnya dan yang ia lakukan adalah pembelaan dirinya terhadap perundungan yang ia alami.
5 point diatas merupakan HAK JAWAB yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Bapak Abdul Rahman (orang tua dari IA) yang kami sampaikan kepada publik untuk keberimbangan informasi dari kedua belah pihak.