Kembali Berulah, Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pekon Margakaya, Pringsewu

Seorang residivis narkoba kembali ditangkap polisi | Foto : Polres Pringsewu

Pringsewu, PRINGSRWU24JAM.com – Seorang bandar narkoba berhasil digrebek bersama puluhan paket sabu yang siap edar oleh petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu di sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu pada Sabtu (18/5/2024) dini hari.

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, bandar sabu yang berhasil diamankan berinisial NG (38) warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

Kasat menjelaskan, NG sempat berusaha kabur saat dilakukan penggerebekan, dirinya kabur melalui pintu belakang kemudian terjun dan sembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Polisi segera melakukan penyusuran di setiap sudut kolam.

“Setelah puluhan menit mencari akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,” ungkapnya.

Kasat mengatakan, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel yang ditemukan di kamar NG dan diakui miliknya.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” bebernya.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Pelaku akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Exit mobile version