Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Pringsewu dan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pringsewu-Tanggamus pada 22 Mei 2025 lalu, telah dilaksanakan penyerahan salinan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Pringsewu. Rabu, (25/6/2025).
Penyerahan akta dilakukan oleh perwakilan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), Agung Purnama, S.H., M.Kn., dan Nyoman Hanggara Putra, S.H., M.Kn., kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pringsewu, Ibu Sulistyo Ningsih, S.E., M.M. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perkoperasian, Bapak Debit, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu pada hari Rabu, 25 Juni 2025, dalam suasana penuh semangat kolaborasi dan komitmen untuk pemberdayaan ekonomi desa.
Diharapkan dengan berdirinya Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, mengembangkan usaha produktif, serta memperkuat jaringan ekonomi berbasis komunitas. Pemerintah daerah dan Pengda INI juga sepakat untuk terus menjalin kerja sama dalam mendampingi proses legalitas dan pembinaan koperasi di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.