Lampung Darurat LGBT! Syukron Muchtar Anggota DPRD Lampung Dapil Pringsewu, Pesawaran, Metro Sampaikan Interupsi

Bandar Lampung, PRINGSEWU24JAM.COM – Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyampaikan interupsi penting dalam Rapat Paripurna terkait jawaban Gubernur Lampung di ruang sidang DPRD hari ini. Dalam interupsinya, Syukron menekankan urgensi seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menghadang laju gerakan LGBT di Provinsi Lampung. Rabu (2/7/2025).

Syukron memaparkan bahwa saat ini telah ditemukan berbagai grup Facebook bertema perilaku menyimpang — khususnya gay — dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu, tersebar hampir di setiap kabupaten di Lampung. Ia juga menyoroti laporan yang diterima Fraksi PKS terkait keprihatinan aktivis pelajar di Lampung, yang sempat mencoba mengunduh aplikasi relasional gay di Playstore, namun langsung menerima pesan-pesan ajakan bertemu dan menjalin hubungan.

Lebih lanjut, Syukron menyinggung pernyataan seorang advokat di Bandar Lampung, yang tahun ini saja telah menangani lebih dari 30 kasus perceraian akibat perilaku menyimpang tersebut. Bahkan, menurut Syukron, terdapat influencer asal Lampung yang secara terbuka menyatakan dirinya gay, dan hal ini dinilai berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap generasi muda Lampung.

“Jangan sampai kita menunggu masalah ini menjadi besar dan menimpa orang-orang terdekat kita baru kemudian kita berteriak. Ini perlu diantisipasi sejak sekarang,” tegas Syukron Muchtar di ruang paripurna.

Landasan Konstitusional
Syukron juga menegaskan bahwa sikap tegas menghadapi perilaku menyimpang memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia mengutip sila pertama Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana seluruh agama di Indonesia menolak perilaku seksual menyimpang. Selain itu, ia menyitir Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Menurut Syukron, pasal ini menegaskan bahwa kebebasan seseorang bukanlah kebebasan mutlak, melainkan tetap tunduk pada pembatasan untuk menjaga kepentingan bersama. Ia juga menambahkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Usulan dan Harapan
Syukron mengusulkan agar program pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang rutin dilakukan anggota DPRD Lampung di daerah pemilihan masing-masing, juga turut mengangkat tema dampak negatif penyimpangan seksual demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap perilaku menyimpang tersebut agar tidak menimbulkan efek domino di masyarakat, sebagaimana pernah terjadi di wilayah lain.

“Saya mendorong agar DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi bisa segera merumuskan Peraturan Daerah khusus untuk menghadang laju perilaku seksual menyimpang seperti LGBT di Lampung,” ujar Syukron menegaskan.

Dukungan Pimpinan DPRD
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, turut menanggapi pandangan Syukron dan menyatakan bahwa aspirasi tersebut merupakan masukan yang baik, dan akan menjadi atensi pimpinan DPRD Lampung ke depan.

Exit mobile version