Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Praktik penahanan ijazah asli milik karyawan oleh koperasi, dengan dalih sebagai jaminan kerja atau bentuk pengikat loyalitas, masih terjadi di berbagai daerah. Meski sering dianggap hal lumrah oleh sebagian pengelola koperasi, tindakan ini bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.
Dalam banyak kasus, karyawan yang hendak berhenti kerja atau mencari peluang baru terhambat karena ijazah mereka ditahan. Hal ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga melanggar prinsip hukum ketenagakerjaan dan konstitusi.
Ijazah adalah Dokumen Pribadi
Ijazah merupakan dokumen pribadi yang membuktikan capaian pendidikan seseorang. Fungsinya tidak hanya sebagai syarat kerja, tapi juga penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah lanjutan, tes CPNS, hingga pengurusan dokumen resmi lainnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum yang membenarkan koperasi menyimpan atau menahan ijazah milik karyawan.
Tinjauan Hukum: Tidak Ada Landasan Hukum Penahanan Ijazah
1. UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan adil.
Penahanan ijazah secara sepihak tanpa dasar hukum jelas adalah bentuk pelanggaran hak tersebut.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur bahwa pemberi kerja boleh menahan dokumen pribadi pekerja. Bahkan:
Pasal 6 menekankan pentingnya perlakuan tanpa diskriminasi.
Pasal 9 ayat (1) menjamin hak pekerja untuk memilih dan berpindah pekerjaan.
Artinya, praktik penahanan ijazah menghambat kebebasan bekerja, dan bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau pemaksaan kerja.
3. KUHPerdata Pasal 1365
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian.”
Karyawan yang tidak bisa mengakses pekerjaan baru karena ijazah ditahan, secara hukum dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum.
4. KUHP Pasal 368 dan 374
Jika ijazah ditahan sebagai alat paksa agar karyawan tidak berhenti atau membayar sejumlah uang, bisa masuk kategori pemerasan (Pasal 368).
Jika ijazah dianggap “dititipkan” namun tidak dikembalikan, dapat dikategorikan sebagai penggelapan (Pasal 374).
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
Menahan ijazah = menghalangi hak ekonomi dan sosial seseorang.
Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja
Meskipun bukan undang-undang, SE Menakertrans No. SE-05/MEN/III/1994 menyebutkan secara tegas bahwa pengusaha tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti KTP, ijazah, buku nikah, dan lainnya.
Surat edaran ini menjadi landasan moral dan administratif dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Jika Anda Mengalami Penahanan Ijazah, Ini Langkah Hukumnya:
1. Minta ijazah dikembalikan secara baik-baik.
2. Jika tidak direspons, ajukan surat somasi ke koperasi.
3. Laporkan ke:
Dinas Ketenagakerjaan
LBH atau kuasa hukum
Polisi, jika ada indikasi pemerasan atau penggelapan
Penutup: Stop Normalisasi Praktik Melawan Hukum
Praktik penahanan ijazah oleh koperasi atau institusi kerja lainnya tidak boleh dinormalisasi, meskipun berdalih “tradisi” atau “kebiasaan lama”. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar manusia untuk bekerja dan hidup layak.
Koperasi sebagai entitas ekonomi kerakyatan seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi, bukan malah mengintimidasi anggotanya lewat praktik melawan hukum.
Oleh : Surohman, S.H