Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Polres Pringsewu melakukan mediasi dua kelompok warga dari dua kabupaten yang terlibat perselisihan. Mediasi yang berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/1/2025) siang ini berjalan mulus dengan lahirnya kesepakatan perdamaian diantara kedua kelompok ini.
Kasi Humas AKP Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, Mediasi ini bagian dari upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara hukum diluar jalur persidangan sebagaimana diatur peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau RJ.
Selain dihadiri dua kelompok warga yang terlibat perselisihan, proses perdamaian secara kekeluargaan ini juga dihadiri aparat Pekon, tokoh masyarakat, pihak keluarga serta aparat kepolisian dan TNI.
“Setelah kita mediasi, kedua pihak menyatakan telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Priyono saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Adanya kejadian ini, Kasi humas berharap bisa menjadi pembelajaran banyak pihak agar tidak mudah tersulut emosi dan main hakim sendiri. jika terjadi suatu tindakan kejahatan ia meminta untuk melapor dan mempercayakan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan persatuan. ia juga menyatakan bahwa kasus yang melibatkan dua kelompok warga ini tidak terkait dengan Suku Ras dan Agama (SARA) namun murni karena kesalahpahaman.
Untuk itu AKP Priyono berharap warga bijak dengan tidak membuat pernyataan atau tulisan yang dapat memperkeruh keadaan yang sudah aman.
“Kedua pihak telah sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, mari kita dukung dan hargai keputusan mereka,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dua warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berinisial ST dan IR dianiaya sejumlah warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu karena diduga menjadi pelaku Pencurian.
Peristiwa penganiayaan bersama sama atau oemgeroyokan ini terjadi pada Kamis 09 Januari 2025, sekira pukul 10.30 WIB.
Penganiayaan terjadi lantaran sejumlah warga Pekon Sidodadi tersulut emosi mendengar kabar adanya pelaku pencurian di desa mereka. Tanpa berfikir panjang dan berdasarkan alat bukti mereka kemudian menganiaya dua korban yang ternyata sedang meminta bantuan sumbangan amal pembangunan masjid.
Akibat penganiayaan tersebut kedua korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan dirumah sakit.