Polres Pringsewu Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Tangkap 15 Tersangka pada Operasi Sikat 2024

Polisi ungkap 14 kasus dan tangkap 15 tersangka Operasi Sikat 2024 | Foto : Polres Pringsewu

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.com – Selama Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung 12 hari sejak 6-17 Mei 2024, Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono menjelaskan, 14 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 5 kasus curanmor, 7 kasus curat, 1 kasus penipuan dan penggelapan, serta 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Iptu Priyono mengatakan, dari pengungkapan 14 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 15 tersangka dengan rincian 5 tersangka kasus curanmor, 8 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus penggelapan, dan 1 tersangka kasus persetubuhan.

“Kemudian dari penangkapan 15 tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 4 unit HP, 5 ekor kambing dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu,” kata Iptu Priyono melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (22/5/2024) siang.

Iptu Priyono juga menjelaskan bahwa, Operasi Sikat tersebut digelar untuk menekan gangguan kamtibmas terutama dalam kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan kepemilikan senpi ilegal.

Operasi ini mengedepankan penegakan hukum dan didukung oleh kegiatan preemtif dan preventif kepolisian. Harapan dari adanya operasi ini, gangguan kamtibmas di wilayah Polda Lampung khususnya Polres Pringsewu semakin kondusif serta masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan damai.

Exit mobile version