Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu pastikan tidak ada calon Bupati dan wakil Bupati Pringsewu mendaftar melalui jalur independen pada Pilkada serentak tahun 2024 November mendatang.
Hal tersebut dibenarkan berdasarkan batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu jalur Independen pada pemilihan serentak Tahun 2024, telah resmi di tutup pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan Pres Rilis yang dikeluarkan KPU Pringsewu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024, tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.
Diketahui, sampai dengan hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yang meminta akses ke akun Silon dan mendaftarkannya ke KPU Pringsewu.
Dengan demikian, Calon Bupati dan Wakil Bupatu Pringsewu jalur independen pada Pilkada serentak Tahun 2024 dinyatakan Nihil.