Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota & Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus Komplotan Curanmor

Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM– Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Satuan Reskrim Polres Pringsewu meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan keempat pelaku yang ditangkap berinisial RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.

“Keempat pelaku ini berhasil diringkus saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran pada Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Mereka ditangkap satu jam  setelah mencuri sepeda motor di depan  laundry yaitu Honda Beat BE 2736 US milik Egis Camelia, 22 tahun, warga Pringkumpul, Pringsewu Selatan,” katanya. 

Berdasarkan pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran. Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan sekaligus berhasil menemukan sepeda motor korban.

“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  terkait tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor,” ujarnya. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara,  mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Exit mobile version